Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah putri dalam 2013 untuk upaya menciptakan yogyakarta sebagai kota pantas anak kategori madya.

yogyakarta telah memiliki 14 kampung ramah putri yang dibentuk dalam 2011 dan lalu, serta di tahun ini akan ditambah dulu 32 kampung ramah anak, kata kepala kantor pemberdayaan warga juga hawa kota yogyakarta lucy irawati dalam yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri merupakan kampung yang mampu menyerahkan pemenuhan hak dan semua kebutuhan putri supaya tumbuh dan berkembang.

pemerintah kota yogyakarta sudah mempunyai indikator kampung ramah anak dan terbagi di berbagai aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil juga kebebasan untuk putri, lingkungan, keluarga juga pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya dan sarana juga prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri dalam kota yogyakarta telah diawali di pertengahan 2011 yaitu menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, serta kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo dibuat kampung ramah putri. pada lalu dibentuk 12 kampung ramah putri.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta hendak menyerahkan santunan rp20 juta agar setiap kampung yang mau merupakan kampung ramah putri dalam melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan website pembangunan yang berpihak dalam anak.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta dan bekerja sama melalui swedia agar belajar dan menyusun semua program dan kebijakan untuk mewujudkan kampung dan kota bagus anak.

dari kerja sama ini, diharapkan berbagai situs pengembangan kota bisa putri yang diselenggarakan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, ujarnya.

untuk mewujudkan semua program itu, rombongan pemerintah kota yogyakarta mau mempelajari di swedia, terlalu pula perwakilan daripada swedia akan belajar di yogyakarta. kedua pemerintah kemudian bersama-sama merumuskan web dan ingin dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, sudah disebutkan sederat hak yang mesti disediakan putri, pada antaranya adalah hak untuk hidup, tumbuh, maju dan berpartisipasi pas harkat juga martabat kemanusiaan dan memperoleh perlindungan daripada kekerasan serta diskriminasi. selain itu, semua putri juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan juga studi.