UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri yang dimohonkan dengan benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut karena pilihan penyidik dan menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik oleh propam jawa barat, tetapi kasusnya dan di-sp3 tersebut tak mampu dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang aku dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap yang dianggap bukan tindak pidana, tak cukup bukti. jumlah saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, kata sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jawa Barat dan jenis hukum polda Jawa Barat yang menyarankan supaya mengajukan gugatan pra peradilan. selain tersebut, pemohon serta mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.