MA tolak kasasi Miranda Goeltom

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia (bi) miranda swaray goeltom makanya tetap harus menjalani hukuman pidana pada tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa melalui pemberian travel cek ke anggota dpr hingga terpilihnya terdakwa adalah deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar, selama jakarta, jumat.

dia menungkapkan judexfactie (pengadilan tingkat pertama juga banding) sudah mempertimbangkan hal-hal yang relevan dengan seorang.

artidjo mengatakan putusan kasasi dijatuhkan melalui suara bulat dengan majelis hakim yang dipimpin artidjo dan beranggotakan hakim agung mohammad askin serta ms lumme pada kamis (25/4).

Informasi Lainnya:

dalam pemberitaan sebelumnya, pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana penjara di tiga tahun dan denda senilai rp100 juta rupiah subsider tiga bulan hukuman.

pengadilan tipikor menyampaikan miranda terbukti secara sah juga meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp).

atas putusan ini, miranda mengajukan banding namun pengadilan tinggi tipikor pada pt dki jakarta memnguatkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.

kasus suap cek pelawat ini telah menghantarkan setidaknya 25 anggota dpr jangka waktu 1999-2004 ke penjara.

pengadilan mengatakan miranda terbukti menyuap 25 anggota dpr periode 1999-2004 tersebut dengan bantuan nunun nurbaeti yang telah divonis 2,5 tahun.