DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyatakan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan masih menunggu klarifikasi daripada menteri pada negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera juga lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, tutur hasbi dalam banda aceh, senin.

ia mengatakan, masa klarifikasi dalam 60 hari serta jika tak ada Jawaban dari menteri selama negeri dengan demikian qanun mengenai bendera serta lambang daerah tersebut akan dinyatakan sah juga mampu langsung dikibarkan pada instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan tak datang. jadi kita tunggu saja. kita tidak bisa mendahuluinya, kata dia.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cantik dengan Cream Adha

hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah serta garis hitam putih selama pihak atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan masyarakat.

bendera itu dibentangkan di teras utama gedung dpra. masyarakat juga menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa tersebut.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh pada senin (25/3). qanun serta peraturan daerah itu diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.