DPD RI akan ajukan RUU Perbatasan

dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang tentang perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) kiranya dpd berwenang untuk ikut juga mengajukan dan membahas ruu yang tenntang daerah.

ini mau merupakan inisiatif dari dpd, tutur anggota dpd ri daripada kalbar ishaq saleh saat sosialisasi mengenai hasil dan kinerja dpd pada pontianak, kamis.

ia mengakui, sebelum ada putusan mk peran dpd masih pada bawah kewenangan dpr tergolong dalam penyusunan undang-undang.

ia mencontohkan, keuntungan tersebut membuat 34 uu yang diusulkan dengan dpd ternyata tak ditindaklanjuti dpr.

Informasi Lainnya:

nanti sesudah diajukan, hendak diproses bersama dengan dpr, papar ishaq saleh.

rektor untan prof thamrin usman menungkapkan, fungsi dpd bisa adalah tak efisien apabila tak menimbulkan wewenang yang kuat. hasil kerja yang sudah disiapkan, kerap diganjal dalam dpr, kata dia.

sementara, banyak beban dan mesti ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.

ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr supaya patuh pada putusan mk yang telah final.

mk dalam akhir maret 2012 sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 mengenai majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, serta dewan perwakilan rakyat daerah.

selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.

pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 juga tak meninggalkan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai, ruu yang telah disiapkan oleh dpr disampaikan dengan surat pimpinan dpr pada presiden juga kepada pimpinan dpd untuk ruu dan berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang lain dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, kata ketua mk mahfud md ketika membacakan salah Salah satu amar putusan di jakarta, rabu (27/3).

menurut mk, dijadikan lembaga negara, dpd juga memiliki hak menyusun website legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara melalui presiden serta dpr.

penyusunan program legislasi nasional diselenggarakan dengan dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.

hakim konstitusi akil mochtar, saat membacakan pertimbangannya, mengajarkan dpd mampu mengajukan ruu serta tak boleh dibedakan dengan wewenang presiden serta dpr.

namun demikian, dpd cuma memiliki wewenang mengajukan ruu mengenai daerah, yang mencakup otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan hubungan pemerintah pusat serta daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.