Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak konsumen untuk memperingati hari konsumen nasional selama sederat objek wisata transportasi publik, yakni terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini merupakan hari pelanggan nasional, kami ingin menyapa pelanggan (penumpang) serta para supir bus, tutur direktur jenderal standardisasi juga perlindungan pelanggan kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi di terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak menungkapkan, pelanggan indonesia dan telah sadar hendak hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, juga hak terjamin kesehatannya mengkonsumsi barang serta jasa cuma kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. termasuk bus dan digunakan selama kondisi bisa. fasilitas terminal juga, tutur dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain yang baru luput daripada kesadaran konsumen, antara lain hak memilih layanan dan menarik, hak mencari Informasi dan jelas dan seorang, dan hak ganti rugi apabila konsumen dirugikan.

konsumen berhak mengadu terhadap pengelola. manakala (alami) kerugian, penyelesaian mampu diselenggarakan selama kementerian perdagangan, katanya.

kami hendak menindaklanjuti urusan-urusan pelanggan, tutur dia.

direktorat jenderal standardisasi dan perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima kurang lebih 25 aduan setiap hari, tergolong daripada unit-unit yang terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi di indonesia.

aduan pelanggan paling ada dalam ditjen spk berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika dan tidak dilengkapi manual kartu garansi pada bahasa indonesia atau barang yang tak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk ingin selalu menyusun regulasi perlindungan pelanggan mengenai pengawasan barang beredar dan penangkapan pelaku upaya-upaya yang memperdagangkan barang tidak sesuai.