Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan setujui pemusnahan barang milik negara pada kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 juga kri teluk berau-534 yang berada pada kondisi rusak berat.

direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho di keterangan pers tertulis dan diterima dalam jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan pada rangka meningkatkan mutu tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini serta telah sesuai melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, ujarnya.

dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penghapusan barang milik negara dilaksanakan bila mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tak mampu digunakan dulu karena rusak juga tak ekonomis bila diperbaiki juga tak bisa digunakan dulu akibat modernisasi.

selain itu, pemusnahan diselenggarakan kalau barang milik negara sudah melampaui batas masa kegunaannya atau kadaluarsa dan mengalami berubahnya pada spesifikasi sebab penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.

Informasi Lainnya:

tavianto menunjukan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui langkah ditenggelamkan dengan adalah target sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara pelatihan gabungan tni-al, ujarnya.

setelah penghapusan barang milik negara diselenggarakan melalui cara dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari agar mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.