KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan putri indonesia (kpai) membayar stasiun televisi supaya menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan dalam anak. banyak alternatif sinetron komersial yang memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan dan selama jam utama ketika anak-anak belum tidur.

dari pagi sampai malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari kiranya hal itu membawa dampak buruk terhadap anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, dalam kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan tersebut. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi serta kampanye remotivi, dan paling fatal, jika ada justifikasi pada kekerasan.

misalnya saat diperlakukan tak adil, berkonflik dengan teman, atau menikmati orang yang lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh pada salah Satu sinetron dan ia teliti, si biang kerok cilik, selama mana terdapat 49 adegan kekerasan di tujuh episode selama kurun waktu 24-30 desember lalu.

43 adegan di antaranya adalah kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat selama episode dan ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal dan berupa hinaan, makian, juga ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru saat penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dijadikan pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun menungkapkan sikap mereka melalui meminta stasiun televisi menghentikan tayangan yang ada kandungan zat kekerasan.

mengajak berbagai penanggung jawab kepentingan dalam industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) supaya berkomitmen menjual kepentingan terbaik putri selama memproduksi tayangan televisi, tutur herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun menyewa kaum orang tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi meski acara tersebut berlabel untuk anak maupun berbagai umur.

selain itu, kpai pun menyarankan para perusahaan promo supaya tak menempatkan promo koleksi mereka di siaran televisi dan ada kandungan unsur kekerasan di anak.

penempatan iklan di siaran yang mengandung zat kekerasan mampu merupakan pencitraan dan buruk bagi perusahaan itu, tutur herlina.