MK tegaskan sarjana non-pendidikan bisa menjadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menyampaikan sarjana non studi bisa merupakan guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

bersikap menolak permohonanpermintaan kaum pemohon supaya seluruhnya, kata ketua majelis hakim mahfud md, saat menyampaikan amar putusan selama jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menyatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang juga sebagai dasar pengujian dalam permintaan pengujian uu guru juga dosen mendatangkan semua orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastian hukum yang adil dan perlakuan dan sama di depan hukum.

kata semua orang memperlihatkan kiranya perlakuan dan sama dalam hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan pada mereka dan tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menyatakan kiranya semua pihak bisa diangkat adalah guru, serta pekerjaan apa saja demi kehidupan yang baik bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat dan ditetapkan.

hal itu berarti bahwa selain persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas terhadap kemanusiaan, serta perlakuan yang sama pada hadapan hukum, ujarnya.

menurut mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak dengan serta merta bisa adalah guru apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut dalam atas.

dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk sudah ekuivalen mengenai dengan syarat-syarat tersebut, oleh karenanya tidak terdapat perlakuan dan berbeda yang bertentangan melalui konstitusi, tutur alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan oleh tujuh orang mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, serta siswanto.

mereka menilai sudah meninggalkan ketidakadilan kepada sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan supaya bisa berprofesi dibuat guru karena agama tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat merupakan guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh dengan studi tinggi website sarjana serta situs diploma empat.

menurut pemohon, guru merupakan profesi dan harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yakni kependidikan makanya kalau pasal tersebut tetap diterapkan, dengan begini akan meninggalkan ketidakpastian hukum terhadap para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung - Cream Wajah - Obat pelangsing badan